Polres Sekadau Musnahkan 130 Knalpot Brong

    Polres Sekadau Musnahkan 130 Knalpot Brong

    SEKADAU - Polres Sekadau menggelar konferensi pers pemusnahan knalpot brong di Mapolres Sekadau, Rabu (27/3/2024). Sebanyak 130 knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

    Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, mengatakan knalpot brong tersebut merupakan hasil penindakan terhadap pengendara yang tidak tertib selama Januari hingga Maret 2024.

    "Sebanyak 25 pengendara ditilang dan 105 pengendara mendapat teguran. Penindakan dilakukan di beberapa ruas jalan di Sekadau, " kata AKBP Nyoman Sudama didampingi Kasi Humas AKP Agus Junaidi bersama Kasat Lantas IPTU Pandi.

    Sebelum melakukan penindakan, Polres Sekadau telah melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelajar tentang bahaya penggunaan knalpot brong.

    "Kami juga mengimbau kepada pemilik bengkel agar tidak menjual atau memasang knalpot brong, " tegas Kapolres.

    Kapolres menambahkan, dengan pemusnahan knalpot brong ini diharapkan dapat menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Sekadau.

    "Mari jadikan jalan raya sebagai tempat yang nyaman untuk semua, " ujar AKBP Nyoman Sudama.

    polda kalbar polres sekadau
    Cucu

    Cucu

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Sekadau dan Forkopimda Hadiri Safari...

    Artikel Berikutnya

    Sat Binmas Polres Sekadau Gelar Binkatpuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan

    Ikuti Kami